BACA JUGA:Siapa Aktor Dibalik Penundaan Pemilu 2024? Feri Amsari: Orang Sedang Nafsu Berkuasa
Pada kasus lainnya Hadar Nafis juga menemukan kasus yang sama di jajaran KPU Daerah di Sumatra Barat.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, melakukan intervensi, menekan dan mengancam komisioner KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Barat agar meloloskan partai partai tertentu dalam verifikasi vaktual
Yanuk Sri Mulyani memaksa para komisioner KPU Kabipaten/Kota untuk meloloskan semua parpol untuk mengubah data meskipun berbeda dari verfikasi yang sesungguhnya.
Dalam melakukan intervensi dan tekanan, Ketua KPU Sumbar memanggil satu per satu anggota KPU Kabupaten/Kota. Mereka tidak dikumpulkan dalam satu tempat untuk memberikan pengarahan.
Bahkan, saat para anggota KPU Kabuten/Kota hendak mau ke ruangan Yanuk, diminta tidak merekam pembicaraan dan HP harus ditinggalkan di luar ruangan.
‘’Anggota KPU yang mendapat tekanan dan acaman itu merupakan para komisioner yang menolak untuk berbuat curang,’’ujarnya Hadar Nafis.
Saat ini kasus dugaan kecurangan KPU Provinsi Sumatera Barat itu, sudah dan sedang menjalani sidang kode etik oleh DKPP.
Di Sumsel juga ada kasus yang menunjukkan rendahnya integritas penyelenggara Pemilu seperti kasus dugaan Pungli oleh Ketua KPU Lahat Nana Priatna.
Adannya dugaan pungli calon anggota PPK senilai Rp10 juta oleh Ketua KPU Lahat Nana Supriana diungkapkan oleh Kuaa Hukum Para Korban Redho Setiadi SH MH.
Laporan pengaduan kasus pungli Ketua KPU Lahat itu telah terdafaftar di DKPP dan bisa dicek di
website https://dkpp.go.id/pengaduan/ lalu di kolom verifikasi materil di nomor 22-P/L-DKPP/I/2023 tertanggal 28 Februari 2023. Disebutkan di sana teradunya adalah Ketua KPU Lahat Nana Priana.
Pihak terkait, Anggota KPU Kabupaten Lahat (Yang tidak diadukan serta Koordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hasil verifikasi materiel, memenuhi syarat, tanggal 22 Februari 2023.