Kasus Dugaan Pungli Calon PPK Oleh Ketua KPU Lahat, Cermin Rendahnya Integritas Penyelenggara Pemilu 2024

Sabtu 11-03-2023,21:44 WIB
Editor : Yurdi Yasri

BACA JUGA:Siapa Aktor Dibalik Penundaan Pemilu 2024? Feri Amsari: Orang Sedang Nafsu Berkuasa

Pada kasus lainnya Hadar Nafis juga menemukan kasus yang sama di jajaran KPU Daerah di Sumatra Barat. 

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, melakukan intervensi, menekan dan mengancam komisioner KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Barat agar meloloskan partai partai tertentu dalam verifikasi vaktual

Yanuk Sri Mulyani memaksa para komisioner KPU Kabipaten/Kota untuk meloloskan semua parpol  untuk mengubah data meskipun berbeda dari verfikasi yang sesungguhnya. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Pemilu 2024 Dalam PKPU No 3 2023, Putusan Hakim Pemilu Ditunda 2 tahun, SBY Beri Peringatan Keras

Dalam melakukan intervensi dan tekanan, Ketua KPU Sumbar  memanggil satu per satu anggota KPU Kabupaten/Kota. Mereka tidak dikumpulkan dalam satu tempat untuk memberikan pengarahan. 

Bahkan, saat para anggota KPU Kabuten/Kota hendak mau ke ruangan Yanuk, diminta tidak merekam pembicaraan dan HP harus ditinggalkan di luar ruangan. 

‘’Anggota KPU yang mendapat tekanan dan acaman itu merupakan  para komisioner yang menolak untuk berbuat curang,’’ujarnya Hadar Nafis. 

BACA JUGA:Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Saat ini kasus dugaan kecurangan KPU Provinsi Sumatera Barat itu, sudah dan sedang menjalani sidang kode etik oleh DKPP. 

Di Sumsel juga ada kasus yang menunjukkan rendahnya integritas penyelenggara Pemilu seperti kasus dugaan Pungli oleh Ketua KPU Lahat Nana Priatna. 

Adannya dugaan pungli calon anggota PPK senilai Rp10 juta oleh Ketua KPU Lahat Nana Supriana  diungkapkan oleh Kuaa Hukum Para Korban Redho Setiadi SH MH. 

BACA JUGA:Putusan Aneh Tunda Pemilu,Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Pusat,T Oyong Pernah Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan

Laporan pengaduan kasus pungli Ketua KPU Lahat itu telah  terdafaftar di DKPP dan bisa dicek di  

website  https://dkpp.go.id/pengaduan/  lalu di kolom verifikasi materil di nomor 22-P/L-DKPP/I/2023 tertanggal 28 Februari 2023.  Disebutkan di sana teradunya adalah Ketua KPU Lahat Nana Priana.  

Pihak terkait, Anggota KPU Kabupaten Lahat (Yang  tidak diadukan serta Koordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hasil verifikasi materiel, memenuhi syarat, tanggal 22 Februari 2023.

Kategori :