PALEMBANG,RADARPALEMBANG.COM – Publik di Kbupaten Lahat heboh atas kasus dugaan pungli sebesar Rp10 juta terhadap calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) oleh Ketua KPU Lahat Nana Priana.
Jika dugaan itu terjadi benar, itu merupakan gambaran rendahnya integritas para penyelenggara Pemilu. Itu sangat mengkhawatirkan karena akan berdampak negatif terhadap kualitas Pemilu 2024.
Amanat UU Pemilu harus berlangsung secara Jurdil, Imparsial agar tercipta hasil pemilu yang berintegritas. Jika integritas penyelenggara pemilu rendah, sudah dapat dipastikan kualitas Pemilu 2024 juga akan rendah.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli Rp10 Juta Calon PPK, Ketua KPU Lahat Nana Priana Bakal Disidang Etik DKPP
Saat ini, integritas penyelenggara pemilu yang sangat rendah mulai dari pusat hingga tingkat level kabupaten/kota bahkan sampai ke PPK sedang mendapat sorotan tajam publik.
Gambaran rendahnya integritas penyelenggara Pemilu tidak hanya terjadi di Kabupaten Lahat tetapi hampir merata seluruh daerah. Biangnya adalah Ketua dan Komisioner KPU RI hari ini.
Terjadinya putusan Hakim PN Jakarta Barat yang memerintahkan agar KPU menunda Pemilu 2024 adalah akibat rendahnya integritas dari komisioner KPU RI.
Dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu banyak terjadi intervensi dari Komisioner KPU RI ke KPU Daerah. Padahal, UU mengamatkan, lembaga KPU adalah Independen dan mandiri.
Faktanya para anggota KPU mulai dari pusat hingga ke daerah mau diintervensi pihak luar. Pertanyaannya adalah apa mungkin akan lahir sebuah hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas dari penyelenggara yang tidak independen dan mandiri?
Adanya tervensi dan mempermainkan hasil verifikasi faktual partai politik diungkapkan oleh koalisi sipil untuk pemlu bersih saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023.
Gabungan koalisi sipil untuk pemilu bersih saat RDP digawangi oleh mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Dia memaparkan bukti-bukti Komisioner KPU tunduk terhadap intervensi pihak luar dalam melakukan verifikasi faktual caon parpol peserta pemilu.