OJK Rilis 97 Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin per Maret 2025, Buruan Cek di Sini, Jangan Tertipu!

OJK Rilis 97 Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin per Maret 2025, Buruan Cek di Sini, Jangan Tertipu!

Gedung OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 97 pinjol legal yang berizin hingga Maret 2025.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 97 pinjol legal yang berizin hingga Maret 2025.

Data terbaru pinjol legal yang berizin versi OJK ini guna memastikan melindungi masyarakat dari legalitas fintech peer to peer lending (P2P) yang bisa merugikan.

Masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya, sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin dan terdaftar secara resmi.

Jumlah pinjol legal yang berizin OJK masih sama seperti yang dirilis pada Oktober 2024.

BACA JUGA:Wow, Ada 2.164 Laporan Terkait Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Masalah Pinjol hingga Investasi Bodong

BACA JUGA:Ketimbang Terjerat Pinjol, Investasi Emas di Pegadaian Lebih Untung

Tercatat data perusahaan pinjaman online atau pinjol legal yang berizin OJK tidak ada tambahan atau pengurangan penyedia layanan sejak pembaruan terakhir tahun lalu.

Ini daftar lengkap 97 perusahaan pinjaman online atau pinjol legal yang telah berizin versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025, sebagai berikut:

BACA JUGA:Awas Tertipu, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru per 1 Agustus 2024, Catat Hanya 98 Perusahaan Saja!

BACA JUGA:Pinjol Akulaku Resmi Beroprasi Kembali, OJK Cabut Sanksi Pembatasan

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. Amartha - https://amartha.com

3. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

4. Boost - https://myboost.co.id

Sumber: