Pihak Debt Collector Sayangkan Laporan Aiptu FN, PH: Kliennya Hanya Melakukan Tugas Sesuai Aturan

Pihak Debt Collector Sayangkan Laporan Aiptu FN, PH: Kliennya Hanya Melakukan Tugas Sesuai Aturan

Mulaimin Pardi, pensehat hukum Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban penembakan dan penganiayaan oknum Polisi Aiptu FN--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pihak Debt Collector yang menjadi korban penembakan dan penganiayaan oknum Polisi menyangkan atas laporan pihak Aiptu FN

Buntut dari viralnya kasus oknum Polisi yang Tembak Debt Collector di Palembang masih terus berlnjut, kini giliran pihak Debt Collector yang akangkat bicara atas kasus tersebut.

Melalui pensehat hukum (PH) nya Mulaimin Pardi, Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban penembakan dan penganiayaan oknum Polisi Aiptu FN akhirnya pun angkat bicara.

Mualimin sangat meyangkan laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Aiptu FN, menurutnya debt collector sudah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kapolri Minta Tindak Tegas Mata Elang, Buntut Oknum Polisi Tembak Debt Colector di Palembang

"Kami menyayangkan klien kami (Deddi) dilaporkan balik oleh pihak FN atas dugaan perampasan dan pengeroyokan, padahal klien hanya menjalankan tugas profesi," ujarnya, Rabu, 3 April 2024.

Selain itu Mualimin juga menyayangkan beredarnya opini yang menyebar tentang perilaku premanisme oleh kliennya saat kejadian tersebut.

Menurutnya, kliennya selaku Debt Collector hanya melakukan tugas profesi yang dilindungi dan sah di mata hukum.

Lebih lanjut dijelaskan Mualimin kalau pihak Debt Collector tidak serta merta langsung melakukan penarikan unit mobil, namun telah menemui Aiptu FN sebelumnya.

Adapun pertemuan tersebut untuk musyawarah dan pemberitahuan mengenai adanya tunggakan cicilan mobil selama dua tahun.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Polisi yang Tembak Debt Collector Dipatsus 30 Hari, BB Pistol Dibuang di Musi VI

"Tetapi ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pihak yang bersangkutan. Pihaknya (Aiptu FN) juga menolak untuk menyerahkan mobil tersebut.

Jadi kami secara tegas menolak framing yang berkembang tentang adanya aksi premanisme," ungkapnya.

Mualimin menegaskan bahwa yang kliennya lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 tahun 2018 yang telah diperbaharui tahun 2022.

Sumber: