Awas Tertipu, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru per 1 Agustus 2024, Catat Hanya 98 Perusahaan Saja!

Awas Tertipu, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru per 1 Agustus 2024, Catat Hanya 98 Perusahaan Saja!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.

Daftar pinjol terbaru diumumkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK.

Sebanyak 98 perusahaan financial technolgy (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal terdaftar dan berizin di OJK hingga Agustus 2024.

Jumlah tersebut berkurang setelah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin TaniFund pada Mei 2024. 

BACA JUGA:Pinjol Selalu Bikin Masalah, Baznas Punya Solusi, Pinjaman Tanpa Bunga

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjol Aman Lewat BRI Ceria, Modal KTP 5 Menit Langsung Cair

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. 

Data pinjol legal dan ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terakhir diperbarui pada Selasa 11 Juni dan masih berlaku hingga Kamis 1 Agustus 2024.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar secara resmi. 

Penggunaan pinjol ilegal dapat berisiko tinggi, termasuk kemungkinan penyalahgunaan data pribadi, bunga yang sangat tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis.

BACA JUGA:Amit-amit Kejebak Pinjol dan Judi Online, Pegadaian Ajak Masyarakat Cerdas Berinvestasi

BACA JUGA:Pinjol Akulaku Resmi Beroprasi Kembali, OJK Cabut Sanksi Pembatasan

Daftar pinjol legal dan berizin OJK per Agustus 2024, sebagai berikut:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 

Sumber: