Pajak Karbon Sebagai Solusi Menuju Era Berkelanjutan Bangsa
Penerapan Pajak Karbon merupakan salah satu terobosan baru dan langkah maju dalam upaya mengatasi tantangan perubahan iklim global--
Oleh : Yuli Kurniawan – Penyuluh Pajak KPP Madya Palembang
Saat ini persoalan lingkungan dan khususnya perubahan iklim semakin menjadi perhatian dunia karena dampak pemanasan global semakin tampak nyata kita rasakan.
Dalam rapat nasional prediksi musim kemarau 2024, Kepala BMKG (Badan Meteorologo Klimatologi dan Geofisika) Dwikorita Karnawati mengungkapkan.
“Peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, akibat dari pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan praktik industri yang tidak berkelanjutan telah mendorong perubahan iklim pada kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya”.
Akibat dari kecepatan perubahan iklim tersebut, salah satu dampak yang dirasakan adalah peningkatan suhu bumi hingga mencapai 1,5 derajat celcius pertahun yang menyebabkan terganggunya curah hujan dan siklus musim tahunan.
Kenaikan air laut yang berasal dari glasier yang mencair, mendorong perendaman daerah pantai dan pulau-pulau kecil di samudra, dan polusi udara yang kian memburuk menyebabkan kelangkaan pangan, air, hingga penurunan kualitas kesehatan.
Peningkatan suhu bumi yang kian drastis juga disebabkan oleh meningkatnya jumlah emisi gas karbon dioksida (co2), dinitrogen dioksida metana (CH4), nitrogen monoksida (NO), belerang dioksida (SO4), dan klofofluorokarbon (CFC) yang tertahan di atmosfer bumi.
Peningkatan jumlah senyawa-senyawa tersebut menghambat panas yang dikeluarkan bumi melalui atmosfer yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dan meningkatkan suhu bumi secara keseluruhan hingga menyebabkan kerusakan pada ekosistem dan sumber daya didalamnya.
Studi Global Carbon Project menunjukkan, Indonesia menduduki urutan ke 6 negara penghasil gas rumah kaca terbanyak didunia dengan capaian hampir 700 juta ton emisi karbon.
Fakta ini menunjukkan bahwa penggunaan barang ber-emisi karbon tinggi di Indonesia masih massif digunakan.
Kegiatan masyarakat seperti pemakaian kendaraan bermotor dan penggunaan mesin-mesin pabrik dengan emisi karbon yang tinggi belum dapat dilepaskan dari aktifitas masyarakat sehari-hari, ditambah belum banyaknya penggunaan bahan bakar dari energi terbarukan untuk mengganti penggunaan bahan bakar ber-emisi karbon tinggi.
Pajak Karbon sebagai Solusi Pengurangan Laju Emisi
Perjanjian Paris 2016 yang dikenal sebagai Paris Climate Agreement adalah wujud dari komitmen dunia internasional untuk mengurangi laju emisi dan melakukan mitigas pengendalian iklim secara global.
Perjanjian yang ditandatangani oleh lebih dari 165 negara dari seluruh belahan dunia ini mendorong negara-negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara global.
Sumber: