Simak, Ini Daftar 38 Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN di Tahun 2025
Daftar 38 merek mobil listrik yang mendapat insentif PPN dari pemerintah di tahun 2025--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Berikut daftar 38 merek mobil listrik yang mendapat insentif PPN dari pemerintah di tahun 2025.
Pemberian Insentif PPN dari Pemerintah untuk mobil listrik masih berlanjut di tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan kalau pemerintah telah menganggarkan Rp 11,4 triliun untuk memberikan subsidi ke sektor otomotif pada tahun 2025.
"Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar, atas Rp 2 miliar pertamanya dikenakan diskon skema PPN DTP sampai dengan bulan Juni 100 persen diskonnya.
BACA JUGA:Di Eropa Mobil Listrik Gak Laku, Konsumen Lebih Pilih Mobil Hybrid
BACA JUGA:Ini Tampilan Mobil Listrik SUV Wuling Terbaru di Indonesia yang Baru Didaftarkan, Intip Yuk!
Dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan Press terkait Kebijakan Kenaikan PPN.
Mobil listrik memang sudah mendapatkan sejumlah insentif sejak tahun 2024. Pertama PPN DTP kendaraan listrik. Kendaraan listrik tertentu mendapat insentif PPN ditanggung pemerintah seperti tahun 2024.
Mobil listrik yang harusnya dikenakan PPN 11 persen, namun dengan adanya insentif maka PPN mobil listrik jadi 1 persen.
Kemudian juga ada PPnBM DTP sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD). Ada juga bebas bea masuk untuk mobil listrik sebagaimana program tersebut sudah berjalan tahun 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Berikan Insentif Mobil Hybrid, Segini Besarannya!
Adapun tak semua mobil listrik yang dijual di Indonesia mendapatkan insentif tersebut. Khusus insentif PPN, pabrikan harus memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3671 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perindustrian nomor 885 tahun 2024.
Kepmen itu berisi tentnag kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria nilai TKD yang atas penyerahannya dapat memanfaatkan PPN yang ditanggung pemerintah dan ditetapkan pada 20 Desember 2024. Berikut daftarnya.
Sumber: