Bawaslu Muba: Dugaan Politik Uang Lucianty Tak Penuhi Unsur

Bawaslu Muba: Dugaan Politik Uang Lucianty Tak Penuhi Unsur

Anggota Bawaslu Muba Dian Sandi menyebut jika saweran yang dilakukan Lucianty bukan termasuk politik uang atau money politics--

BACA JUGA:Ribuan Pemuda Pancasila Siap Berjuang Menangkan RDPS di Pilkada Palembang

BACA JUGA:Camat Sako Kena Sanksi Inspektorat Palembang, Dinilai Tidak Netral Jelang Pilkada 2024

"Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Larangan money politics tak hanya berlaku bagi paslon dan tim kampanye, tapi juga berlaku bagi anggota parpol, relawan atau pihak lain yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih.

Dia juga menyebut, sanksi pidana bisa dikenakan bagi mereka yang melakukan money politics sesuai Pasal 187A UU 10/2016.

Pada ayat 1 disebutkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Sah! Pasangan Hepy-Epsi Dapat Dukungan Partai Demokrat, Maju di Pilkada Pagaralam

BACA JUGA:Buruh di Sumsel Dukung Paslon Matahati di Pilkada Serentak, Bertambah Jadi 121 Relawan Pendukung

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelasnya.

Namun, terkait dugaan video money politics yang dilakukan tim kampanye paslon Toha-Rohman, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Muba.

"Perlu dilakukan kajian dulu baru bisa menentukan apakah politik uang atau bukan," ungkapnya.

Sumber: