Bawaslu Muba: Dugaan Politik Uang Lucianty Tak Penuhi Unsur

Bawaslu Muba: Dugaan Politik Uang Lucianty Tak Penuhi Unsur

Anggota Bawaslu Muba Dian Sandi menyebut jika saweran yang dilakukan Lucianty bukan termasuk politik uang atau money politics--

Sementara nyawer ke pemain robana, bagian dari motivasi dan apresiasi bagi pemain atau penyanyi itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, soal rencana aduan dugaan Paslon lain yang melakukan money politics, pihaknya tidak akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Muba.

BACA JUGA:Pilkada Palembang, 7.000 Anggota ADO Satu Suara Menangkan RDPS

BACA JUGA:Terungkap Alasan Masyitoh Romi Herton Pilih Dukung Ratu Dewa Ketimbang Adik Ipar di Pilkada Palembang 2024

"Sampai saat ini, tim advokasi kami belum melaporkan terkait dengan aksi paslon (nomor urut) 2," ungkapnya.

Paslon Toha-Rohman Terancam Sanksi Pembatalan

Sebelumnya paslon Toha-Rohman terancam sanksi pembatalan lantaran diduga timsesnya melakukan bagi-bagi amplop atau  money politics.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengetahui soal dugaan money politics yang dilakukan tim sukses paslon Toha Tohet-Rohman.

Toha Tohet-Rohman merupakan salah satu Paslon yang maju di Pilkada Musi Banyuasin (MUBA) dengan dukungan dari Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PSI, PBB dan Garuda.

BACA JUGA:Waduh! 1 Polisi Kena Tusuk Usai Penetapan Nomor Urut Pilkada Palembang 2024

BACA JUGA:ESP Nyatakan Dukungan Penuh ke Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian terkait dengan kejadian tersebut, dan jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka Paslon Toha-Rohman  terancam sanksi pembatalan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Ada sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang di pilkada. Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada di Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan Minggu, 13 Oktober 2024.

Dijelaskan Kurniawan, pada pasal 2 secara jelas disebutkan sanksi terkait money politics. Bunyinya, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Di pasal 1, disebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Sumber: