Diduga Timses Bagi-bagi Amplop, Paslon Toha-Rohman Terancam Sanksi Pembatalan

Diduga Timses Bagi-bagi Amplop, Paslon Toha-Rohman Terancam Sanksi Pembatalan

Paslon Toha-Rohman terancam sanksi pembatalan lantaran diduga timsesnya melakukan bagi-bagi amplop atau money politics--

MUBA, RADARPALEMBANG.ID - Paslon Toha-Rohman terancam sanksi pembatalan lantaran diduga timsesnya melakukan bagi-bagi amplop atau  money politics.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengetahui soal dugaan money politics yang dilakukan tim sukses paslon Toha Tohet-Rohman.

Toha Tohet-Rohman merupakan salah satu Paslon yang maju di Pilkada Musi Banyuasin (MUBA) dengan dukungan dari Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PSI, PBB dan Garuda.

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian terkait dengan kejadian tersebut, dan jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka Paslon Toha-Rohman  terancam sanksi pembatalan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pilkada Muba, Calon Bupati Lucianty Diprediksi Tanpa Lawan

BACA JUGA:Pilkada Muba, Hj Lucianty Kantongi Dukungan PKN, Siap Beri Kejutan Wakil Bupati

"Ada sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang di pilkada. Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada di Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan Minggu, 13 Oktober 2024.

Dijelaskan Kurniawan, pada pasal 2 secara jelas disebutkan sanksi terkait money politics. Bunyinya, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Di pasal 1, disebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

BACA JUGA:Pilkada Muba 2024, Syekh Ahmad Rouhi Al Jailani Restui H Toha Tohet

BACA JUGA:Survei Pilkada Muba Terbaru, Charta Politika Indonesia Prediksi Apriyadi-Toha Lebih Diunggulkan

Larangan money politics tak hanya berlaku bagi paslon dan tim kampanye, tapi juga berlaku bagi anggota parpol, relawan atau pihak lain yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih.

Dia juga menyebut, sanksi pidana bisa dikenakan bagi mereka yang melakukan money politics sesuai Pasal 187A UU 10/2016.

Sumber: