Diduga Timses Bagi-bagi Amplop, Paslon Toha-Rohman Terancam Sanksi Pembatalan
Paslon Toha-Rohman terancam sanksi pembatalan lantaran diduga timsesnya melakukan bagi-bagi amplop atau money politics--
Pada ayat 1 disebutkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelasnya.
BACA JUGA:Survei Pilkada Muba Terbaru, Charta Politika Indonesia Prediksi Apriyadi-Toha Lebih Diunggulkan
BACA JUGA:Pilkada Muba, Ketua DPC Gerindra Irwin Zulyani Nyalon Bupati
Namun, terkait dugaan video money politics yang dilakukan tim kampanye paslon Toha-Rohman, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Muba.
"Perlu dilakukan kajian dulu baru bisa menentukan apakah politik uang atau bukan," ungkapnya.
Terkait dengan itu, Anggota Bawalu Muba yang dikonfirmasi belum menanggapi persoalan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Musi Banyuasin (Muba) Rico Roberto yang dikonfirmasi meminta untuk menghubungi Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Muba Dian Sandi.
Dian Sandi yang dihubungi via WA tak merespons. Sementara Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansa yang dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengaku belum mengetahui adanya video viral tersebut.
"Walaikumsalam belum tahu kakak soalnyo aku masih di rumah sakit kakak ngurus wong tuo (orang tua) sakit kak," kata Beri melalui pesan WA-nya.
Sementara, Timses Toha-Roham, Candra saat dikonfirmasi terkait video yang viral tersebut belum memberikan jawaban.
Sumber: