Pengacara Debitur Gugat Bank Plat Merah dan Laporkan Oknum Pegawai ke Polisi, Dugaan Kasus Penggelapan Dana

Pengacara Debitur Gugat Bank Plat Merah dan Laporkan Oknum Pegawai ke Polisi, Dugaan Kasus Penggelapan Dana

Pengacara 2 orang debitur melakukan gugatan terhadap bank plat merah dan melaporkan oknum Pegawai atas dugan tindak pidana penggelapan ke Polrestabes Palembang--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pengacara 2 orang debitur melakukan gugatan terhadap salah satu bank plat merah dan melaporkan oknum Pegawai atas dugan tindak pidana penggelapan ke Polrestabes Palembang.

2 debitur atas nama Mahdi dan Fachmi, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum  dan salah satu oknum pegawai inisial RB, yang diduga melakukan penggelapan dana.

Gugatan tersebut dilayangkan menyusul laporan yang telah disampaikan kepada pihak Polrestabes Palembang terkait tindakan yang merugikan kedua debitur tersebut.

Dalam gugatannya kedua debitur, Mahdi dan Fachmi menyebut bahwa tindakan penggelapan yang dilakukan oleh RB, pegawai, telah menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi mereka.

BACA JUGA:Rekening Puluhan Nasabah BRI Tanjung Sakti Lahat Terkuras Miliaran Rupiah,Polda Sumsel Amankan 1 OB 1 Karyawan

BACA JUGA:Korupsi Dana KUR Untuk Ternak Lele, Mantan Mantri Bank Plat Merah Ditahan Kejari PALI

Lebih lanjut Kuasa Hukum kedua debitur, Miftahul Huda, SH dan DR HASANAL MULKAN, SH. MH, dan SUBRATA, SH.,MH, mejelaskan kalau tindakan ini dilakukan dengan memanipulasi transaksi keuangan yang melibatkan pinjaman yang diajukan oleh Mahdi dan Fachmi.

"Kami telah melaporkan tindakan ini kepada Polrestabes Palembang dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Penggelapan ini dilakukan dengan cara yang sangat terstruktur dan melibatkan oknum pegawai bank. Ini jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami," ujar DR Hasanal Mulkan, SH MH DAN MIFTAHUL HUDA, SH kuasa hukum Mahdi dan Fachmi dalam konferensi persnya Senin, 23 September 2024.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga tuntas guna mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami oleh kliennya.

BACA JUGA:Ini Sikap DPRD Sumsel, Terkait Kasus Penggelapan Dana Komite di SMA Negeri 19 Palembang

BACA JUGA:Polsek Sungsang Tangkap Amriansyah, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Nurida

Selain tuntutan pidana yang dilaporkan ke polisi, gugatan perdata juga telah didaftarkan di pengadilan negeri dengan tuntutan pembatalan lelang dan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada bank dan oknum terkait.

Pihak bank hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara itu, penyelidikan oleh Polrestabes Palembang sedang berlangsung untuk mengungkap kebenaran atas laporan ini.

Sumber: