Korupsi Dana KUR Untuk Ternak Lele, Mantan Mantri Bank Plat Merah Ditahan Kejari PALI

Korupsi Dana KUR Untuk Ternak Lele, Mantan Mantri Bank Plat Merah Ditahan Kejari PALI

Kejari PALI metapkan dan menahan PS seorang mantan mantri bank plat merah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana KUR untuk investasi ternak lele--

PALI, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI metapkan dan menahan PS seorang mantan mantri bank plat merah (BUMN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana KUR untuk investasi ternak lele.

Tersangka PS ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Adapun tindak pidana yang dilakukan PS adalah korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat ) untuk investasi ternak lele.

Kasi Intelijen Kejari PALI M Ridho mengatakan tersangka PS tersebut berstatus pegawai atau mantri KUR di Bank plat merah tersebut. PS melakukan penyalahgunaan dana KUR tahun 2020.

BACA JUGA:Peternak Ogan Ilir Resah, Wabah Virus SE Sudah Menyebar, Sudah Ada 14 Kasus

"Setelah kita lakukan rangkaian pemeriksaan terhadap PS, kemarin Senin, 22 April 2024 tim penyidik Kejari Pali menetapkan PS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana KUR," kata Ridho Selasa, 23 April 2024.

Dijelaskan M Ridho, sebelumnya PS datang untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari PALI sebagai saksi atas kasus Tipidkor penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Tahun 2020 pada Senin, 22 April 2024.

Usai dilakukan pemeriksaan, akhirnya Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan PS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka ( Pidsus 18) nomor : TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kepergok Warga Saat Beraksi, Perampok Hamburkan Uang ke Jalan, Salah Satu Pelaku Warga Ogan Ilir Sumsel

"Setelah penetapan tersangka, PS kita langsung di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama dua puluh hari kedepan dan di bawa ke Lapas II B Muara Enim," lanjut Ridho.

Adapun kronologi kasus yang menjerat tersangka PS bermula dari tersangka yang merupakan seorang mantri pada tahun 2020 lalu, memiliki 52 orang nasabah.

Berdasarkan ketentuan dalam pemberian dana KUR, satu orang nasabah diberikan sebesar Rp 50 juta.

Artinya dari 52 orang nasabah yang diprakarsai oleh tersangka PS selaku Mantri pada saat itu, jumlah dana KUR yang dikelola nya sebesar Rp 2,6 miliar.

Sumber: