Polsek Sungsang Tangkap Amriansyah, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Nurida

Polsek Sungsang Tangkap Amriansyah, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Nurida

Tersangka Amriansyah usai ditangkap Reskrim Polres Sungsang dan unit motor milik Nurida yang digelapkannya. --doc radarpalembang.disway.id

SUNGSANG, RADARPALEMBANG.COM – Polsek SUNGSANG berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Nurida, warga Karang Anyar yang dilakukan oleh tersangka Amriansyah.

Diduga sempat kabur, tersangka Amriansyah, kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Nurida (44) berhasil ditangkap Reskrim Polsek Sungsang di Palembang.

“Tim Polsek Sungsang berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH pidana,”kata Kapolsek Sungsang IPTU Novet  Ardinata SH MH, Minggu 20 Mei 2023. 

Hal ini menindaklanjuti LP/B/ 13  /V/2023/SPKT.SAMAPTA/SEK.SUNGSANG/RES BA/POLDA SUMSEL, TANGGAL 04 Mei 2023.

BACA JUGA:Banyuasin Miliki 20 Pulau Baru, Luas Wilayah Bertambah, Ini Daftar Namanya

“Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB Polsek Sungsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di daerah rumah susun Palembang,”ungkap IPTU Novet  Ardinata SH MH.

Selanjutnya, Kapolsek Sungsang memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan tersangka berada di daerah rumah susun Palembang.

“Lalu tersangka dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungsang,” ungkap Kapolsek Sungsang.

Adapun waktu dan lokasi kejadian pada Rabu, 3 Mei 2023 sekira pukul14.00 WIB, di depan bengkel motor PAK DE di parit 2 Desa Marga Sungsang Kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:95 Persen Penduduk Banyuasin Terdata Sebagai Peserta JKN

Nurida, ibu rumah tangga beralamat Parit II rt 05 rw. 04 Desa teluk payo Kec. BA II Kab. Banyuasin melaporkan ke Polsek Sungsang terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Amriansyah, pengangguran beramat di Desa Teluk payo Rt 05/01 Kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin.

Kronologis kejadian berdasarkan laporan yang diterima Polsek Sungsang, pada Rabu 13 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Marga Sungsang Kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin telah terjadi tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Amriansyah terhadap korban Nurida.

Pelaku meminjam sepeda motor milik Nurida, merk Suzuki Smash warna orange hitam dengan nomor polisi BG 4681 UP an Aji Arianto.

Pelaku untuk mengajak korban untuk menagih hutang kepada teman pelaku yang berada di Sungsang lalu korban dibonceng.

Sumber: