Jaksa Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang, Berkas Dokumen Disita
Pengeledahan yang dilakukan jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan, kemarin.--dokumen/radarpalembang.com
Penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Sebelumnya, Kejati Sumsel bidang pidana khusus telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jogjakarta tepatnya pada mess asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'
BACA JUGA:KONTEN LINA MUKHERJEE, DPW Srikandi Sumsel Lantang Suarakan Ini di Kejati
Bahkan, saat ini kasus yang menjerat empat orang tersangka telah masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan empat orang terdakwa terdakwa.
Yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).
Keempatnya, didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.
BACA JUGA:Suporter Sriwijaya FC Bawa Keranda Jenazah ke Pemprov Sumsel, Ungkap 5 Persoalan Utama Klub
Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.
Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan yang berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".
Sumber: