Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina Sanksi SPBU 24.306.26 di Ogan Ilir, Operator Nakal Kena PHK
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel beri sanksi SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.--
Pertamina Patra Niaga langsung memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.
Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk Pertalite, pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137
BACA JUGA:Fitur Cardless Withdrawal BSB Sekarang Bisa Diakses di Palembang, Segera Menyusul Sumsel dan Babel
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga 'Sulap' 14 SPBU di Sumsel Jadi Nyaman Bagi Mudik Lebaran 2024, Ini Daftarnya
Selain itu, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga informasikan, pihak SPBU juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK).
SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir kabarnya telah mengambil langkah PHK terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136 Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Saluran pelaporan lainnya bisa melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Pelaporan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
Sumber: