Kasus Penggelapan Ko Apex Seret Nama Kekasih, Dinar Candy Diperiksa 6 Jam di Polda Jambi

Kasus Penggelapan Ko Apex Seret Nama Kekasih, Dinar Candy Diperiksa 6 Jam di Polda Jambi

Kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang menjerat Ko Apex kini turut menyeret nama sang kekasih Dinar Candy yang kini turut diperiksa Polda Jambi--jambiindependent.co.id

"Kalau itu beda PT, ya. Tadi juga diklarifikasi bahwa itu PT aku sendiri dan memang atas ide Ko Apex. Tapi itu modal aku sendiri," kata Dinar.

Kuasa Hukum Dinar Candy, Bagus Rahman menyatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus yang saat ini menjerat Ko Apex. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan kesaksian dan alat bukti yang menyertai keterangan kliennya.

BACA JUGA:Ngeri, Barang Bukti Narkoba di OKU Timur, 345 Gram Sabu Diblender

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 di OKU Timur, 8 Hari, 515 Sanksi Teguran, 61 Pengendara Kena Tilang

"Kami menegaskan bahwa klien kami Ibu Dinar tidak ada kaitan apapun dalam perkara yang saat ini diusut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi," ujarnya.

Ia juga menyebut pemeriksaan Dinar itu merupakan panggilan yang pertama. Ia menyebut pihaknya akan kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan berikutnya.

"Kami siap klien kami selaku warga negara yang baik akan kooperatif apakah itu pemanggilan ataupun klarifikasi kepada penyidik," terangnya.

Sebelumnya kekasih Dinar Candy Ko Apex, dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen kapal di Jambi.

Pengusaha kapal tongkang batu bara ini, dilaporkan ke Polda Jambi lantaran diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya.

BACA JUGA:Pipa Bocor di Lubuk Raman, Pertamina Asset 2 Field Limau Gerak Cepat Turunkan 2 Tim

BACA JUGA:Rabu 17 Juli 2004, Mari Bersholawat Sambil Menyantuni Anak Yatim di Lapangan Taman Tani Merdeka OKU Timur

Kekasih Dinar Candy Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Bahwa proses penyelidikan kami sudah menemukan tindak pidana baik terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan kami juga proses terkait penipuan.

Khusus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan kami sudah lakukan pemeriksaan pihak terkait dan menyita dokumen," kata Kombes Andri, Jumat, 3 Mei 2024.

Sumber: