Mendagri: Paling Lambat 17 Juli 2024 Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Harus Mundur

Mendagri: Paling Lambat 17 Juli 2024 Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Harus Mundur

Mendagri meminta agar Pj Kepala Daerah yang maju dalam pilkada segerea menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 17 Juli 2024--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta agar Pj Kepala Daerah yang maju dalam pilkada segerea menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 17 Juli 2024.

Jelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024, Mendagri, Tito Karnavian kembali mengingatkan kepada para Pj yang juga maju dalam pilkada untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

Hal tersebut diungkapkan Tito dalam sambutanya sat membukan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan.

"Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus," kata Tito, Rabu, 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Dukungan PKS di Pilkada Sumsel Tahun 2024, Ada 12 Calon Kepala Daerah

Tito menyebut jika saat ini sudah ada 10 surat pengunduran diri dari para Pj kepala daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada 2024.

"Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa," ujarnya.

Seperti diketahui berdasarkan ketentuan yang ada, pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Menurut Tito aturan 40 hari tersebut lantaran Kemendagri harus memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti.

BACA JUGA:Keras 3 x 24 jam, DPD Repdem Sumsel Desak Charma Afrianto Turunkan Logo Repdem

Selain itu, Tito mengimbau Pj kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui Kemendagri.

"Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak.

Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj," terangnya.

"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak.

Sumber: