Mendagri: Paling Lambat 17 Juli 2024 Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Harus Mundur
Mendagri meminta agar Pj Kepala Daerah yang maju dalam pilkada segerea menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 17 Juli 2024--
Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," sambungnya.
Sumber: