Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin 8 Juli 2024.--

Sumber: