Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin 8 Juli 2024.--

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Sarimuda Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Ini Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.

BACA JUGA:Sidang Pertama Kasus Penganiayan David Ozora, Mario Dandy Tak Bantah Dakwaan JPU

Sumber: