Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin 8 Juli 2024.--
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.
BACA JUGA:Sidang Pertama Kasus Penganiayan David Ozora, Mario Dandy Tak Bantah Dakwaan JPU
Sumber: