Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin 8 Juli 2024.--

BACA JUGA:Ketua Audit dan Bendahara Mundur Jadi Awal Kekacauan Administrasi, Ini Terungkap di Sidang Korupsi KONI Sumsel

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Pileg 2024, Sidang di Bawaslu Sumsel, PAN Minta PSU di Kabupaten Banyuasin

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Rp 18 Miliar, Sarimuda Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Minggu Depan

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat hh untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.

"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tuturnya.

"Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka," jelas dia.

Sumber: