Inilah Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan, Berikut Sepak Terjangnya!

Inilah Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan, Berikut Sepak Terjangnya!

Hakim Eman Sulaeman--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, hakim menyatakan status penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah menurut hukum.

“Menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan,

Beserta surat lainnya dinyatakan oleh hakim majelis sidang tidak sah dan batal demi hukum.

Sebelumnya Hakim Tunggal Eman Sulaeman menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh, kalaupun ada orang yang mencoba mempengaruhi saya abaikan, tidak ada keuntungan," tegas Eman.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memasuki Tahap Akhir, Cek Agenda Putusan di Sini!

PN Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Ata untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

Lantas, seperti apa sosok hakimEman Sulaeman? Berikut simak sepak terjangnya.

Sumber: