Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memasuki Tahap Akhir, Cek Agenda Putusan di Sini!
Sidang praperadilan Pegi Setiawan memasuki tahap kesimpulan pada hari ini dan agenda putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaiman akan digelar pada Senin 8 Juli 2024.--
Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," ujar Majelis Hakim Eman Sulaeman.
BACA JUGA:Kawal Haji, Aplikasi Baru dari Kementerian Agama, Berikut Manfaat bagi Jemaah Selama di Tanah Suci
Usai persidangan, tim hukum Polda Jabar menerangkan bahwa berkas kesimpulan mereka sebanyak 12 halaman.
Isi dari berkas tersebut merupakan penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak.
Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," katanya.
Pada sidang sebelumnya, ahli dari pihak Polda Jawa Barat Prof Agus Surono mengatakan selain barang bukti berupa surat atau akun media sosial, keterangan saksi juga diperlukan untuk penetapan tersangka.
BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran, Dinilai Bikin Pers Tidak Merdeka!
Hal tersebut disampaikan Agus dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon yang digelar kemarin.
Agus merupakan ahli pidana dari Universitas Pancasila yang dihadirkan oleh tim hukum Polda Jabar.
Dia berkata penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua dari tiga alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP.
Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat. Terkait keterangan saksi, Agus merinci saksi harus yang mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana.
Tapi, lanjut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana
"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana," ucap dia.
Sumber: