Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memasuki Tahap Akhir, Cek Agenda Putusan di Sini!

Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memasuki Tahap Akhir, Cek Agenda Putusan di Sini!

Sidang praperadilan Pegi Setiawan memasuki tahap kesimpulan pada hari ini dan agenda putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaiman akan digelar pada Senin 8 Juli 2024.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan tentang penetapan tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar, pada Jumat 5 Juli 2024.

Adapun agenda sidang hari ini adalah memasuki tahap kesimpulan.

Ini merupakan tahapan terakhir sebelum agenda putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman. Persidangan berlangsung singkat sekitar 15 menit.

Pada pembukaan sidang hakim menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim

BACA JUGA:Auto Senyum, Uang Pensiunan PNS Bakal Cair Juli di PT Taspen, Segera Cek Saldo Rekening!

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Sebelum ditutup, termohon dan pemohon diberi kesempatan memberikan masukan atas sidang yang telah digelar.

Kesempatan pertama diambil oleh tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.

"Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan Arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar Insank.

BACA JUGA:Puncak Haji 1445 H, Seluruh Jemaah Haji Lancar Laksanakan Wukuf di Arafah

Pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik. Ia berharap hakim dapat memutuskan perkara praperadilan ini dengan seadil-adilnya.

"Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya," ujar Nurhadi.

Sementara itu, hakim tunggal Eman memastikan tidak punya kepentingan dalam perkara ini dan tidak mendapat tekanan apapun selama memimpin sidang.

"Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak, kepercayaan yang saudara berikan. Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini.

Sumber: