Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memasuki Tahap Akhir, Cek Agenda Putusan di Sini!
Sidang praperadilan Pegi Setiawan memasuki tahap kesimpulan pada hari ini dan agenda putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaiman akan digelar pada Senin 8 Juli 2024.--
Agus mengatakan, keterangan ahli pun dapat dijadikan alat bukti. Namun tentunya, keterangan ahli itu harus seseorang yang memiliki keahlian di bidang tertentu.
"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ungkap dia.
Dalam keterangannya, Agus juga menyatakan surat-surat atau dokumen dan media sosial seperti akun Facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
BACA JUGA:Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia dengan Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan
Keterangan itu merupakan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak termohon, dalam hal ini tim hukum Polda Jabar.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya.
Yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus.
Sumber: