Ada 2 Jenis Visa Haji, Berikut Penjelasannya dan Grafisnya Wajib Tahu Agar Tak Ditahan Pemerintah Arab Saudi

 Ada 2 Jenis Visa Haji, Berikut Penjelasannya dan Grafisnya Wajib Tahu Agar Tak Ditahan Pemerintah Arab Saudi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji

Pengumuman ini dikeluarkan PPIH menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Arab Saudi melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

"Setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah,"kata Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Kloter 14 Asal Lahat dan Palembang Tiba di Embarkasi, PPIH Beri Pesan Khusus Jemaah Haji Lansia

Ternyata, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus), itu yang pertama,"kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag.

Lalu kedua, sambung dia, visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

"Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,"kata dia.

BACA JUGA:Parah, Penerbangan Garuda Pemberangkatan Jemaah Haji Sering Terlambat, Kementerian Agama Komplain

Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

"Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,"lanjut Widi.

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. 

Sumber: