Kapolri Buka Suara soal Polda Jabar Kalah dan Pegi Setiawan Bebas, Pastikan Kasus Vina Tetap Diusut

Kapolri Buka Suara soal Polda Jabar Kalah dan Pegi Setiawan Bebas, Pastikan Kasus Vina Tetap Diusut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri) --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin 7 Juli 2024.

Sigit memastikan kepolisian bakal menghormati dan mengikuti putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di kasus tersebut dan pastikan kasus vina tetap diusut oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit kepada wartawan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, tadi malam.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam kasus Vina tersebut.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Lebih Kurus, Pegang Tasbih dan Teriak Allahu Akbar

Untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti.

"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa.

Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi pada Agustus 2016 lalu.

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Akankah Beri Kompensasi?

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).

Sumber: