Miris, Pensiunan Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara, Ini Kronologinya

Miris, Pensiunan Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara, Ini Kronologinya

Kronologi cerita Asniati (60) seorang pensiunan guru TK di Muaro Jambi yang diminta harus mengembalikan uang Rp 75 Juta kepada negara--

BACA JUGA:Lestarikan Tradisi Bekarang, Pemkab Muba Bakal Adakan Festival Embung Senja

Tetapi karena BPKAD menyebut 60 tahun dan gaji tetap berjalan maka Asniati terus berdinas sampai akhirnya diminta kembalikan uang kelebihan membayar ke negara.

"Saya kini masih bingung kenapa di tahun 2022 itu tidak diberi surat untuk pensiun? Dan Kenapa sekarang belum dikasih surat pensiun juga. Dan sekarang malah diminta kembalikan uang ke negara. Mana saya sanggup?," sebut Asniati.

Asniati juga menjelaskan sebelum menjadi ASN, dirinya sudah bekerja menjadi seorang guru honorer pada tahun 1991 di TK dengan berbekal ijazah SMA.

Lalu pada tahun 2008, Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian di tahun 2009 dirinya baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong, Janjikan Proyek Minta Rp56 Juta

Lalu kini, lanjut Asniati, setelah jadi ASN dan tiba masanya pensiun malah bermasalah. Ia mengaku, saat dirinya berusia 58 tahun tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan sudah pensiun.

Dan saat ini Asniati (60) tidak bisa ngurus pensiunannya dikarenakan SKPP tidak bisa diproses di BKN yang ada di Palembang.

"Sekarang saya ini bingung mau kembalikan uang saya, tidak ada kalau harus pakai uang pribadi. Tetapi saya mau ngurus pensiunan tidak bisa," ucap Asniati.

Sementara, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati mengatakan bahwa Asniati (60) terdaftar pensiun sejak tahun 2022. Akan tetapi, Asniati itu baru mengusulkan pensiunan pada bulan Agustus tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Wakili Sumsel, DPPKB OKUT Terima Penghargaan dari BKKBN Pusat

Dia juga menyebut, selama mengusulkan pensiunan tidak ada berkas yang belum dilengkapi oleh BKN pada waktu pengajuan pensiunannya.

"Kalau untuk persoalan ibu Asniati itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun kalau untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun," kata Herawati.

Herawati mengatakan Asniati baru mengajukan pensiun pada 2023, karenanya gaji yang diterima setiap bulan tetap berjalan meski sebenarnya ia sudah pensiun. Hal itu juga karena tidak ada berkas SK pensiun dari BKN.

"Maka dari itu gaji ibu Asniati itu masih keluar, karena pengurusan gaji itu kan di BPKAD. Kalau BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP, dasar SKPP itu SK pensiun dari BKN.

Sumber: