Miris, Pensiunan Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara, Ini Kronologinya

Miris, Pensiunan Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara, Ini Kronologinya

Kronologi cerita Asniati (60) seorang pensiunan guru TK di Muaro Jambi yang diminta harus mengembalikan uang Rp 75 Juta kepada negara--

MUARO JAMBI, RADARPALEMBANG.COM - Berikut kronologi cerita Asniati (60) seorang pensiunan guru TK di MUARO JAMBI yang diminta harus mengembalikan uang Rp 75 Juta kepada negara. 

Pihak Pemkab Muaro Jambi meminta Asniati seorang pensiunan guru TK harus kembalikan uang sebesar Rp 75 juta ke negara karena persoalan pensiunan yang kelebihan batas usia.

Kepada awak media Asniati pun menceritakan kronologi mengapa hingga akhirnya ia diminta harus mengembalikan uang sebesar Rp 75 Juta pada negara.

"Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun.

BACA JUGA:28 Personel Polres OKU Timur Naik Pangkat, Kapolres: Jaga Kualitas dan Kuantitas Kerja

Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara," kata Asniati pada Rabu, 3 Juli 2024.

Masalah Asniati ini muncul lantaran soal batas usia pensiunannya sebagai guru TK Negeri. Dia mengaku, bahwa harusnya pensiunnya sebagai ASN Guru TK itu di batas usia 58 tahun.

Namun, selama usia 58 tahun itu dirinya juga belum dinyatakan pensiun dan masih mengajar sebagai guru TK hingga usia 60 tahun.

"Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun," ujar Asniati.

BACA JUGA:Gantikan Agus Fatoni Sebagai Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi: Ini Jadi yang Pertama Kali

Asniati yang merupakan warga Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi kini kebingungan. Ia bingung karena tidak memiliki uang.

"Memang seharusnya pensiunan saya ini di tahun 2022, bukan di tahun ini. Jadi kelebihan bayar gaji selama 2 tahun itu saya diminta kembalikan uang ke negara.

Kalau disuruh balikkan ke negara dengan uang pribadi, kami ya mana saya sanggup untuk bayar uang itu," ucap Asniati.

Selama 2 tahun belakang, Asniati terus saja mengajar meski usianya waktu itu sudah dinyatakan BKD masuk masa pensiun.

Sumber: