Miris, Pensiunan Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara, Ini Kronologinya

Miris, Pensiunan Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara, Ini Kronologinya

Kronologi cerita Asniati (60) seorang pensiunan guru TK di Muaro Jambi yang diminta harus mengembalikan uang Rp 75 Juta kepada negara--

BACA JUGA:Marak Judi Online, Handphone Anggota Anggota Polres OKU Timur Diperiksa, Hasilnya Mengejutkan

Lalu SKPP ini kan diterbitkan untuk pegawai yang pensiun, terus ibu Asniati bertanya kenapa BPKAD belum mengeluarkan SKPPnya ya karena ibu Asniati mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang negara selama 2 tahun itu," ucap Herawati.

Selama ini, kata Herawati, BKD selalu aktif mensosialisasikan setiap tahunnya soal pensiunan ASN. Sosialisasi soal pensiunan agar tidak jadi permasalahan di penghujung selalu disampaikan pihak BKD kepada ASN yang memasuki masa pensiunnya.

"Jadi di sini kami BKD aktif selalu memberitahu soal masa pensiun. Kami juga selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing setiap tahun di awal Februari.

Ini biar tidak jadi problem kemudian hari soal masa pensiun," ujar Herawati.

 

Sumber: