Tak Main-main, PT SMS Finance Polisikan Para Debitur Nakal, Satu Pelaku Sudah Ditahan

Tak Main-main, PT SMS Finance Polisikan Para Debitur Nakal, Satu Pelaku Sudah Ditahan

Kuasa Hukum dampingin PT SMS Finance Polisikan Para Debitur Nakal--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Keseriusan PT SMS Finance dalam menghadapi para debitur nakal bukan main-main, terbukti dengan sudah ditahannya salah satu terduga pelaku penggelapan mobil.

PT SMS Finance cabang Palembang melaporkan salah satu debiturnya ke pihak kepolisian terkait penggelapan mobil yang kini telah ditahan pihak kepolisian.

Terduga pelaku penggelapan mobil berinisial TJ (35) berhasil diamankan Polisi di kediamannya di kawasan prajen Mariana pada Senin 1 Juli 2024.

Adapun kronogil kasus ini seperti disampaikan kuasa hukum PT SMS Finance, Miftahul Huda, SH dan Muhammad Irfansyah, SH bermula ketika adanya upaya penagihan ke pada Debitur TJ karena menunggak.

BACA JUGA:Ngaku Komisaris Polisi, Pria di Palembang Ini Sukses Tipu Calon Taruna Akpol

"Jadi terduga pelaku ini awalnya menunggak angsuran saat dilakukan penagihan oleh klien kami (PT SMS Finance) ternyata mobil tersebut sudah di take over pada orang lain, Jelas Miftahul Huda, SH. Selasa, 2 Juli 2024.

Diketahui Terduga pelaku TJ melakukan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Cold Disel melalui PT SMS Finance dengan tenor angsuran 48 kali.

Untuk itu PT SMS Finance melalui Kuasa Hukum telah melaporkan permasalahan ini pada kepolisian karena merasa dirugikan.

"Kami telah membuat laporan polisi (LP) terkait masalah ini, dimana kerugian yang diterima kelian kami kurang lebih sebesar Rp 459 jutaan," kata kuasa hukum.

BACA JUGA:Satu Pelaku Lagi Masih Buron, Perannya Sadis, Keponakan Istri Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi

Lebih lanjut menurut Miftahul Huda terduga pelaku juga terindisaki sudah menjualkan mobil tersebut pada pihak lain mengingat ada beberapa debitur terkait yang sudah memberikan surat pernyataan overalih.

"Terduga pelaku ini sepertinya sudah menjualkan mobil tanpa sepengetahuan PT SMS Finance, terlihat dari bebebrapa surat pernyataan overalih dari beberapa debitur," tambah Miftahul Huda.

Untuk itu pihak kuasa hukum dari  PT SMS Finance berharap pada pihak kepolisian agar kasus ini dapat dikembangkan lagi.

"Kami berharap pada pihak kepolisian agar kasus ini dapat dikembangkan, karena banyak pihak yang terlibat dalam praktek overalih tidak resmi tanpa izin yang sudah di lakukan pihak debitur PT SMS Finance ini," tutup Huda.

Sumber: