Pengacara PT SMS Finance Ajukan Gugatan Debitur ke PN, Terkait Kasus Wanprestasi

Pengacara PT SMS Finance Ajukan Gugatan Debitur ke PN, Terkait Kasus Wanprestasi

PT SMS Finance, melelui Kuasa Hukum (Pengacara) resmi mengajukan gugatan sederhana terhadap debitur atas nama LD ke Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung --

KAYUAGUNG, RADARPALEMBANG.ID - PT SMS Finance, salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka, melelui Kuasa Hukum (Pengacara) resmi mengajukan gugatan sederhana terhadap debitur atas nama LD ke Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung. 

Gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya MIFTAHUL HUDA, SH, DR HASANAL MULKAN, SH,MH DAN SUBRATA, SH. MH, sehubungan dengan dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak oleh debitur terkait kewajiban pembayaran kredit.

Menurut keterangan dari Kuasa Hukum PT SMS Finance, debitur inisial LD yang merulapakn oknum PNS ini telah beberapa kali gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang disepakati, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Dalam gugatan sederhana yang diajukan, kuasa hukum PT SMS Finance yaitu MIFTAHUL HUDA, SH, menuntut penyelesaian sengketa secara cepat dan efektif di PN Kayu Agung dengan harapan dapat memperoleh keadilan atas pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Tak Main-main, PT SMS Finance Polisikan Para Debitur Nakal, Satu Pelaku Sudah Ditahan

BACA JUGA:Pengacara Debitur Gugat Bank BRI dan Laporkan Oknum Pegawai ke Polisi, Dugaan Kasus Penggelapan Dana

“Debitur atas nama LD ini telah lama menunggak cicilan selama lebih dari empat bulan tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum melalui gugatan sederhana untuk memastikan hak perusahaan dapat dipulihkan,” ujar kuasa hukum PT SMS Finance Senin, 23 September 2024.

Seperti diketahui gugatan sederhana ini diajukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung yang memberikan kesempatan bagi perusahaan maupun individu untuk menyelesaikan sengketa dengan nilai tertentu secara lebih cepat dan efisien melalui jalur peradilan.

Sementara itu, pihak debitur LD belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Pengadilan Negeri Kayu Agung dijadwalkan akan memulai sidang perdana perkara tersebut dalam beberapa minggu mendatang.

Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa sengketa pembiayaan yang sedang ditangani oleh PN Kayu Agung, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: