Tegas! Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun Terkait PPDB SMA dan SMK Jalur Prestasi

Tegas! Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun Terkait PPDB SMA dan SMK Jalur Prestasi

Secara tegas Ombudsman Republik Indonesia (RI) melarang pihak sekolah melakukan pungutan apapun terkait PPDB jalur prestasi tahun ajaran 2024-2025--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Secara tegas Ombudsman Republik Indonesia (RI) melarang pihak sekolah melakukan pungutan apapun terkait PPDB SMA dan SMK jalur prestasi tahun ajaran 2024-2025.

Jalur Prestasi merupakan jalur terakhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK usai sebelumnya ada penerimaan melalui jalur afirmasi, mutasi, dan zonasi.di tahun ajaran 2024-2025.

Untuk itu Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum mengingatkan selama proses PPDB berlangsung  bebas dari segala pungutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Peraturan tersebut juga termasuk dengan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Palembang Dibuka Serentak, Pendaftaran Secara Online, Mulai 24 Mei 2024

Tidak hanya itu kemudian juga terkait dengan iuran atau dana komite sekolah yang saat ini masih terdengung oleh Ombudsman Sumsel diingatkan untuk tidak ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya. 

Ini karena tidak semua ekonomi orangtua peserta didik mampu dan diimbau jangan sampai hak anak bersekolah jadi terhambat terutama pada anak yang berprestasi.

Sebagai lembaga negara Ombdusman RI berwenang mengawasi jalannya pelayanan public terutama di bidang pendidikan khususnya yang saat ini tengah gencar jadi perbincangan yakni pengawasan PPDB Tahun 2024.

Pengawasan PPDB oleh Ombudsman RI ini dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:PPDB SMP Kota Palembang Tanpa Jalur Tes, Daya Tampung 17 Ribu Siswa di 61 SMP, Daftar Melalui Website

Pengawasan terhadap PPDB ini sudah dilakukan oleh Ombudsman Sumatera Selatan di Tingkat SMA sejak rentang waktu bulan  April dan Mei 2024. 

Dari hasil pengggaaawasan rata-rata sekolah sudah menerapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 serta SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan Zonasi, Afirmasi dan Mutasi serta Prestasi.

Pengawasan ini akan terus berjalan sampai jadwal PPDB resmi ditutup dengan membuka Posko Pengaduan PPDB dikantor Ombudsman RI Sumatera Selatan untuk menampung keluhan Masyarakat terkait PPDB.

Bukan hanya Ombudsman RI, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga tegas melarang sekolah untuk melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun yang menyangkut soal PPDB.

Sumber: