Kondisi Padat, Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah, PPIH Terapkan Skema Murur, Berikut Jadwal Lengkapnya

Kondisi Padat, Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah, PPIH Terapkan Skema Murur, Berikut Jadwal Lengkapnya

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis 6 Juni 2024 menjelaskan mabit di Muzdalifah dengan skema murur.--

BACA JUGA:Tercatat 87 Persen Jemaah Haji Embarkasi Palembang Tergolong Resiko Tinggi, Komisi IX Apresiasi Layanannya

Tahun 2024, Mina Jadid tidak lagi ditempati jemaah haji Indonesia. 

Sehingga, 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah. 

Padahal, tahun ini juga ada pembangunan toilet yang mengambil tempat (space) di Muzdalifah seluas 20.000 m2. 

Sehingga, ruang yang tersedia untuk setiap jemaah haji jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah, 82.350 m2 - 20.000 m2 = 62.350 m2/213.320 = 0,29m2.

BACA JUGA:Masih Ragu Bolehkah Naik Haji atau Umroh Menggunakan Paylater? Temukan Jawabanya di Sini

Tempat atau space di Muzdalifah menjadi semakin sempit dan ini berpotensi kepadatan luar biasa yang jika dibiarkan akan dapat membahayakan jemaah. 

"Sebab itulah kita akan menerapkan skema murur saat mabit di Muzdalifah," tegas Subhan.

"Ini bukan hanya dialami jemaah haji asal Indonesia, tapi juga seluruh dunia,"jelas dia.

"Karena, tempat yang tersedia di Muzdalifah memang dibagi rata sesuai jumlah jemaah di tiap negara," jelas dia.

BACA JUGA: Ada 2 Jenis Visa Haji, Berikut Penjelasannya dan Grafisnya Wajib Tahu Agar Tak Ditahan Pemerintah Arab Saudi

"Makanya selama ini, skema murur juga diterapkan oleh sebagian besar jemaah haji asal Turki dan sejumlah Afrika,"sambung Subhan.

Hal ini, kata Subhan, sejalan dengan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama yang memutuskan kepadatan jemaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah, sehingga hajinya sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam. 

Sebab, kondisi jemaah yang berdesakan borpotensi menimbulkan mudharat/masyaqqah dan mengancam keselamatan jiwa jemaah.

"Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah," ujar Subhan mengutip salah satu kesimpulan musyawarah Syuriah PBNU.

Sumber: