Masih Ragu Bolehkah Naik Haji atau Umroh Menggunakan Paylater? Temukan Jawabanya di Sini

Masih Ragu Bolehkah Naik Haji atau Umroh Menggunakan Paylater? Temukan Jawabanya di Sini

Bolehkah Naik Haji atau Umroh Menggunakan Paylater? --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Buat kalian yang masih ragu mengenai bolehkan berangkat haji atau umroh menggunakan dana dari Paylater? simak jawabannya di artikel berikut.

Menunaikan ibadah Haji atau pun Umroh merupakan hal yang banyak dicita-citakan oleh umat muslim, bahkan menunaikan ibadah Haji merupakan ibadah wajib dan termasuk salah satu rukun Islam.

Kendati ibdah Haji atau pun Umroh hanya diperuntukan bagi umat Islam yang mampu, berbagai upaya tetap dilakukan umat Islam agar bisa ibadah ini. 

Seiring berkembangnya bisnis jasa keuangan, kini banyak lembaga keuangan yang menawarkan untuk dapat memberangkatkan Haji atau Umroh dengan cara Paylater atau berangkat dahulu bayar kemudian.

Bahkan ongkos naik haji atau umroh yang dibiayai lewat fitur Paylater ini juga dapat di cicil setelah jemaah melaksanakan ibadah.

Lantas bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam bolehkan seseorang menunaikan ibadah Haji atau umroh dengan cara Paylater atau kredit?

Seperti diketahui salah satu syarat ibadah Haji diwajibkan bagi seorang muslim adalah mampu, banyak ulama berpendapat mampu di sini adalah soal sarana untuk menuju ke Baitullah Ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu keamanan dalam perjalanan Bagi perempuan, ada tambahan berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.

Lalu bagaimana dengan seseorang yang meminjam uang atau yang kini lebih dikenal dengan istilah Paylater untuk  berangkat haji?  Apakah yang bersangkutan sudah masuk kategori mampu dalam berhaji.

Mengutip dari penulis Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji.

Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama. Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu.

Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar utang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).

مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ

“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama.

Sumber: