Kabid SMA Ditahan Kejaksaan Kasus Korupsi, Kepala Disdik Sumsel Siapkan Pengganti

Kabid SMA Ditahan Kejaksaan Kasus Korupsi, Kepala Disdik Sumsel Siapkan Pengganti

Kepala Disdik Sumsel Teddy Meilwansyah segera berkoordinasi dengan BKD untuk menentukan pengganti Kabid SMA yang ditahan Kejaksaan lantaran kasus korupsi--

Dalam kasus korupsi ini terkait kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di wiilayah OKU Selatan yakni SMA Negeri 02 Buay Pemaca dengan nilai proyek pembangunan mencapai Rp2,2 miliar.

Penetapan tersangka Joko ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Nomor TAP-985/I.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Lengkap Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri di Palembang Tahun Ajaran 2024/2025

Setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan No PRINT-825/!-6.23/Fd.1/05.2024 tanggal 29 Mei 2024, tersangka langsung ditahan.

Tersangka Joko mantan Kepsek SMAN 11 Palembang itu diduga menimbulkan kerugian hingga Rp719 juta. "Dari sekitar Rp2,2 miliar anggaran, ada Rp719 juta kerugian negara," jelas dia.

David menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyidikan dengan dugaan pengurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp719 juta.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti hingga disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Dua selama 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri.

BACA JUGA:Tegas! Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun Terkait PPDB SMA dan SMK Jalur Prestasi

"Dan menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.Tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Dua sejak tanggal 29 Mei-17 Juni 2024 mendatang,"ujarnya.

Atas penahanan tersebut, tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua juga menyatakan tersangka Joko Edi Purwanto dinyatakan dalam keadaan sehat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 jo pasal Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Sumber: