Kuasa Hukum Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Ajukan Penangguhan Penahanan, Joko Edi Purwanto Tetap Ditahan

Kuasa Hukum Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Ajukan Penangguhan Penahanan, Joko Edi Purwanto Tetap Ditahan

Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel, Joko Edi Purwanto MSi kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kabupaten OKU Selatan, diduga terseret kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2022 dengan nilai proyek Rp 2,2 miliar.--dokumen/radarpalembang.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tersangka Joko Edi Purwanto MSi yang terseret kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) di SMA Negeri 02 Buay Pemaca Kabupatan Oku Selatan ternyata telah mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Hafis Muslim selaku kuasa hukum tersangka Joko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Sumsel. 

Kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa kliennya itu tidak dalam keadaan sehat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Joko Edi Purwanto dinyatakan mengalami gejala pembengkakan jantung.

BACA JUGA:HEBOH! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditangkap Jaksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah

"Sepengetahuan kami pada saat pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditugaskan untuk memeriksa JEP, sangat jelas hasilnya. Yang dicatat adalah tensi darah 160/100 dengan Bitrate sekitar 82 per menit. 

Serta terdapat 4 jenis obat khusus jantung yang dikonsumsi saat itu, yang juga diketahui oleh dokter yang memeriksa serta dokter menyatakan "ini adalah gejala pembengkakan jantung". 

Untuk itu kami mempertanyakan kembali terhadap hasil pemeriksaan yang seperti apa yang dianggap dalam keadaan sehat,"tanyanya.

Sebab sebelum dibawa dan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Kabupaten OKU Selatan, tersangka Joko Edi Purwanto ini dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter yang memeriksanya.

BACA JUGA:Tegas! Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun Terkait PPDB SMA dan SMK Jalur Prestasi

Kliennya itu, masih diuraikan Hafis, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 29 Mei 2024.

"Untuk diperhatikan, pada tanggal 29 Mei 2024 itu kami menerima panggilan terhadap JEP sebagai saksi sesuai surat panggilan NO SP-441/L.6.23/Fd.1/05/202. diampirkan juga surat keterangan dari dokter spesialis jantung.

Setelah diperiksa sebagai saksi, pada  hari itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a qua.

Pihaknya selaku kuasa hukum telah menyampaikan permohonan untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada penyidik mengingat kondisi kesehatan kliennya yang memiliki riwayat penyakit jantung tergolong penyakit dengan risiko tinggi.

Sumber: