HEBOH! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditangkap Jaksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah

HEBOH! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditangkap Jaksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah

Kejari OKU Selatan melakukan penahanan terhadap kabid SMA Disdik Sumsel yang tersandung dugaan kasus korupsi pembangunan gedung sekolah dengan proyek senilai Rp 2,2 miliar.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Kabid Disdik) Sumsel, Joko Edi Purwanto MSi ditangkap oleh jaksa terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah, Rabu 29 Mei 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dibawah kepemimpinan Kajari Adi Purnama.

Tersangka Joko Edi Purwanto ini ditahan menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditangkap selaku konsultan pengawas pembangunan.

"Tersangka JP kita tahan karena dalam kasus ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson, kepada wartawan.

BACA JUGA:Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Awal pada 24-30 Mei 2024, PPDB SMP dan SD Negeri Palembang Digelar Serentak

Dalam kasus korupsi ini terkait kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di wiilayah OKU Selatan yakni SMA Negeri 02 Buay Pemaca dengan nilai proyek pembangunan mencapai Rp2,2 miliar.

Penetapan tersangka Joko ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Nomor TAP-985/I.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan No PRINT-825/!-6.23/Fd.1/05.2024 tanggal 29 Mei 2024, tersangka langsung ditahan.

Tersangka Joko mantan Kepsek SMAN 11 Palembang itu diduga menimbulkan kerugian hingga Rp719 juta. "Dari sekitar Rp2,2 miliar anggaran, ada Rp719 juta kerugian negara," jelas dia.

BACA JUGA:Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Bakal Evaluasi soal Aturan UKT, Usai Dicecar Komisi X DPR

David menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyidikan dengan dugaan pengurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp719 juta.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti hingga disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Dua selama 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri.

"Dan menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.Tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Dua sejak tanggal 29 Mei-17 Juni 2024 mendatang,"ujarnya.

Sumber: