Kontraktor Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 Ditahan Jaksa, Bakal Muncul Tersangka Lain?

Kontraktor Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 Ditahan Jaksa, Bakal Muncul Tersangka Lain?

Kejari Palembang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan mess uin raden fatah palembang dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari.--dokumen/radarpalembang.com

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ario tersangka Doni Prayatna langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan," sebut Ario.

Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, kata Ario dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:Alex Noerdin Tetap Jalani Penjara 9 Tahun Usai PK Ditolak MA

Masih kata Ario, dalam penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal membidik tersangka lainnya.

Sebab, menurut Ario dalam tindak pidana korupsi tidak mungkin pelaku berdiri sendiri atau tunggal. "Tunggu saja tanggal mainnya," tukas Ario.

Diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejari  Palembang resmi menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Mess UIN Raden Fatah  Palembang ke tahap penyidikan.

Naiknya status ke penyidikan tersebut usai tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada pembangunan gedung eks Kemenkeu, yang saat ini dijadikan gedung guess host atau mess UIN Raden Fatah Palembang.

BACA JUGA:Kepala BKKBN RI Apresiasi Pj Walikota Ratu Dewa, Kerja Cepat dan Tanggap Atasi Stunting di Palembang

Diketahui, untuk pagu anggaran dari pembangunan mess tersebut adalah sebesar Rp16,5 miliar lebih dengan kontrak pengerjaan adalah 150 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.

Pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tersebut berlokasi di Jalan Lebak Rejo Kelurahan Sekip Jaya Palembang.

Bahwa dalam tahapan pengerjaan gedung tersebut terdapat adanya dugaan pengurangan volume yang tidak sesuai kontrak.

Yakni terdapat pengurangan volume pada pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai dengan kontrak, dan tidak memenuhi standar mutu beton.

 

Sumber: