Alex Noerdin Tetap Jalani Penjara 9 Tahun Usai PK Ditolak MA
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin akan tetap menjalani hukuman penjara selama 9 tahun usai pengajuan PK ditolak MA--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin akan tetap menjalani hukuman penjara selama 9 tahun usai pengajuan peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Informasi ditolaknya upaya hukum PK Alex Noerdin oleh MA tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar berdasar salinan putusan.
"Dalam salinan putusan yang kami terima dari MA tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024 mengadili dan menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Ir Alex Noerdin tersebut," kata Ario Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam amar putuasnnya majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan dan merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.
BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara
"Hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur di dalam KUHAP yang mana tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK dinilai MA tidak terpenuhi," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengajukan upaya hukum berupa permohonan PK atas kasusnya.
Alex mengajukan PK terkait putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.
Upaya PK tersebut diajukan oleh Alex Noerdin pada 16 Oktober 2023 lalu.
Seperti diketahui Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara. Vonis itu dijatuhkan kepada Alex Noerdin pada Juni 2022.
BACA JUGA:Minta Usut Dugaan Gratifikasi, PAK Bakal Kawal Sidang Kasus Masjid Sriwijaya
Kemudian, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman Alex menjadi 9 tahun penjara.
Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.
Sumber: