Lengkap Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri di Palembang Tahun Ajaran 2024/2025

Lengkap Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri di Palembang Tahun Ajaran 2024/2025

Kegiatan di SMAN Negeri 5 Palembang yang tahun ini juga menerima PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2024/2025.-sman5palembang-

SUMSEL, RADARPALEMBANG.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sudah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Sumsel tahun ajaran 2024/2025.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Diknas Provinsi Sumsel, penerimaan PPDB jalur zonasi dimulai dari tanggal 3 Mei hingga 18 Mei 2024.

Menurut Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel H Sutoko, penetapan wilayah zonasi PPBD SMA Negeri di Sumsel mengacu pada Surat Keputusan No 067/10144/SMA.2/DISDIK.SS/2024 tentang Penetapan wilayah zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2024/2025.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaiman mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,” jelas Sutoko dalam surat keputusan yang ditetapkan pada pada tanggal 26 Maret 2024 tersebut.

BACA JUGA:Mau Lulus Jalur Zonasi? Pahami Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Saat Daftar PPDB Online Tahun 2024/2025

Sedangkan, wilayah zonasi ditentukan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah ke desa/kelurahan/kecamatan domisili peserta didik yang dikelompokkan pada Zona I dan Zona II sesuai karakteristik wilayah administrasi.

Adapun ketentuan sebagai berikut: 

1. Zona I adalah wilayah terdekat dengan radius lokasi sekolah, dengan jumlah kuota sebesar 70% dari daya tampung pada jalur zonasi.  

2. Zona II adalah wilayah lain yang ditentukan untuk mengakomodir jika pada sekitar wilayah tersebut tidak terdapat SMA/sederajat dengan jumlah yang cukup, dengan jumlah kuota sebesar 30% dari daya tampung pada jalur zonasi.  

BACA JUGA:Jalur Zonasi PPDB Online SMA Negeri di Palembang Dibuka Hari Ini, Jadwal Pendaftaran Mulai 3 -18 Mei 2024

3. Jika Zona II tidak digunakan maka kuotanya dialihkan ke Zona I.  

4. Apabila jumlah pendaftar pada Zona I dan Zona II belum mencapai 50% dari daya tampung sekolah, maka wilayah zonasi diperluas sesuai daya tampung zonasi

Berikut pembagian wilayah zonasi PPBD SMA Negeri di Sumsel, khusus untuk Kota Palembang.

SMAN 1 Palembang Kec. Ilir Barat I Kec. Ilir Barat II Kec. Bukit Kecil Kec. Gandus

Sumber: