Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menahan mantan ketum KONI Hendri Zainuddin terkait kasus korupsi dana hibah--paltv.co.id

Dan untuk tersangka Hendri Zainuddin akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Terpilih Dua Kali, Heri Ingin KONI PALI Jaga Kekompakan

Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Modus yang dilakukan, masih dalam pengadaan barang jasa di KONI Sumsel yang diduga difiktifkan, lalu pencairan dana hibah dan deposito KONI Sumsel," tegas Noer Denny.

2 Terkdawa Sudah Dijatuhi Vonis

Sementara itu 2 terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel kini telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A Khusus, pada Selasa, 16 April 2024.

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel Suparman Roman, divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.

BACA JUGA:Staf KONI Sumsel Berhutang Karena Tak Gajian 4 Bulan, Ini Alasannya

Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahad Sianipar SH MH, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar.

Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparman Roman selama 1 tahun 8 Bulan penjara serta terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara," Selasa, 16 April 2024.

"Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah Hakim. 

BACA JUGA:DPRD Minta Kembalikan Dana Hibah KONI Sumsel Sebesar Rp 1,6 Miliar

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab, putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya.

Dimana pada sidang tuntutan 21 Maret 2024 lalu, terdakwa Suparman Roman dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta yang merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayar.

Sumber: