Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menahan mantan ketum KONI Hendri Zainuddin terkait kasus korupsi dana hibah--paltv.co.id

Terhadap terdakwa Ahmad Tahir, JPU menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dituntut  pidana membayar denda sebesar  Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Atas putusan yang lebih ringan itu, JPU Kejati Sumsel masih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Kejati Sumsel, Iskandar SH MH. 

BACA JUGA:Cari Keadilan, 6 Atlet Pelatnas Muaythai Datangi Menpora dan KONI Pusat

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Sarpin SH menjelaskan jika kedua terdakwa termasuk tersangka Hendri Zainuddin (HZ), sudah menitipkan sejumlah uang kepada jaksa sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Diperkirakan telah lebih dari Rp3,1 miliar yang telah dikembalikan, dari nilai kerugaian negara Rp3,4 miliar,” katanya.

Sisa nilai kerugian negara lebih kurang Rp312 juta itu, dibebankan kepada terdakwa Suparman Roman. "Dia berjanji akan mengembalikan sisanya itu sebelum vonis pidana nanti,"  beber Sarpin, kala itu.

Sekadar mengingatkan, dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel mendakwa kedua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara Rp3,4 miliar lebih.

BACA JUGA:KONI Sumsel Lantik Kepengurusan KONI Muba Periode 2022-2026

Penjelasan JPU, Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel mengajukan dana hibah Rp95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel soal permohonan dana hibah 2021.

Kemudian Hendri Zainuddin membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya.

Selanjutnya usulan anggaran hibah gubernur yang disetujui besaran alokasi dana hibah sebesar Rp12 miliar . NPHD ditandatangani Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf Wibowo dengan Hendri Zainuddin sebesar Rp12 miliar. 

Lalu Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap I ditujukan kepada Gubernur cc Kadispora. Selanjutnya, Hendri kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 miliar. 

Kemudian Gubernur Sumsel mengeluarkan SK Gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 miliar. NPHD juga ditandatangani  Ahmad Yusuf dan Hendri Zainuddin. 

Tapi dari total dana hibah sebesar Rp37,5  miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 miliar lebih. Sisanya sebesar Rp2 miliar lebih. 

Berdasarkan naskah NPHD ditangani Kadispora Ahmad Yusuf Wibowo, dan Hendri Zainuddin, dibuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada Dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.

Sumber: