Pihak Debt Collector Sayangkan Laporan Aiptu FN, PH: Kliennya Hanya Melakukan Tugas Sesuai Aturan

Pihak Debt Collector Sayangkan Laporan Aiptu FN, PH: Kliennya Hanya Melakukan Tugas Sesuai Aturan

Mulaimin Pardi, pensehat hukum Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban penembakan dan penganiayaan oknum Polisi Aiptu FN--

"Pelaku ini menggunakan pelat palsu. Saat kita cek di aplikasi Samsat Mobile dan kerangka mesin mobilnya sama. Namun pelat nomornya saja yang sudah berubah. Tapi, itu 99 persen unit yang sama," ujarnya.

Robert menuturkan, usai mengeluarkan senjata api, pelaku mengeluarkan senjata tajam. Ia lantas menusuk rekannya, Deddi, di bagian pundak dan tangan.

"Dia mendorong saya di dekat mobil lalu memukul saya dengan ujung senjata api dan mengenai pelipis kiri," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers yang digelar pada Minggu, 24 Maret 2024. di Palembang, mengatakan bahwa tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu (FN) menggunakan senjata api softgun dan senjata tajam tersebut membuat heboh publik.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:10 Cara Agar Tak Didatangi Debt Collector saat Nunggak Cicilan Mobil atau Motor

Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.

Kronologi kejadian tersangka ketika bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal itu terjadi penembakan dan penganiayaan pada Sabtu 23 Maret 2023.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.

 

 

 

Sumber: