Sejarah Pembangunan Rajawali Apartemen Palembang dari Awal Hingga Kini Mangkrak dan Pemiliknya Jadi DPO
Sejarah Pembangunan Rajawali Apartemen Palembang dari Awal Hingga Kini Mangkrak dan Pemiliknya Jadi DPO--
Bahkan Setiawan makmur pun juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu, 27 Maret 2024 berdasarkan surat No. DPO/46/III/2024.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menjelaskan sebelumnya pihak kepolisian telah mengirim surat pemanggilan terhadap Setiawan Makmur, namun tidak diindahkan.
Saat penyidik mendatangi rumahnya, Setiawan Makmur tidak ada di tempat, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan masuk dalam DPO.
Lebih lanjut dijelaskan Haris, Setiawan Makmur terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Kantor Notaris - PPAT Amir Husin SH MKn pada Sabtu, 25 September 2021 dan dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kapolri Minta Tindak Tegas Mata Elang, Buntut Oknum Polisi Tembak Debt Colector di Palembang
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta ketidakkooperatifan Noviardus dalam pemeriksaan,"ujarnya, Kamis 28 Maret 2024.
Untuk itu Haris mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan Setiawan Makmur kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Haris meminta agar Setiwan Makmur menyerahkan diri dengan baik.
Sumber: