Masa Pelunasan Bipih 2024 Diperpanjang, 88 Persen Jemaah Sumsel Telah Selesaikan Pembayaran

Masa Pelunasan Bipih 2024 Diperpanjang, 88 Persen Jemaah Sumsel Telah Selesaikan Pembayaran

Kakanwil Kemenag Sumsel H Syafitri Irwan ditemui di ruang kerjanya, Selasa 13 Februari 2024 pagi ungkap 88 persen dari Kuota Sumsel telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler. --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024. 

Sebanyak 6.404 jamaah haji Sumatera Selatan atau 88 persen dari Kuota Sumsel telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler. 

Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenag Sumsel H Syafitri Irwan ditemui di ruang kerjanya, Selasa 13 Februari 2024 pagi.

"Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan semula terjadwal ditutup pada 12 Februari 2024 kemarin,"kata dia.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024, Cek Jadwal Perubahan Tahap II

Namun setelah melihat progres pelunasan, Kemenag memutuskan untuk memperpanjang pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024. 

Menurut Syafitri, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu jemaah.

Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu sehingga jumlah kuota Indonesia menjadi 241 ribu jemaah. 

Sumsel sendiri mendapatkan kuota sebesar 7.012 jemaah ditambah kuota tambahan 283 jemaah sehingga kuota jemaah Sumsel tahun ini total berjumlah 7.295. 

BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji 2023, Kemenag Sumsel Beri Penghargaan Untuk Mitra Kerja

"Alhamdulillah hingga Senin sore kemarin, sebanyak 6.404 jemaah atau 88 persen jemaah Sumsel sudah melakukan pelunasan,"kata dia.

"Kami mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat isthitaah untuk segera melunasi biaya hajinya di masa perpanjangan pelunasan tahap pertama,"jelas dia. 

"Pun dengan jemaah haji yang berhak melunasi tapi belum memeriksakan kesehatan, kiranya segera melakukannya sehingga memenuhi syarat isthitaah dan bisa melunasi biaya haji,"jelas Syafitri. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel H. Armet Dachil menambahkan, sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap pertama, proses pelunasan tahap kedua juga mengalami penyesuaian. 

Sumber: