Tunjangan Profesi Guru PAI di Januari dan Februari Sudah Dibayarkan, Kemenag Sumsel: Rp 38 Miliar

Kemenag Sumsel menggelontorkan lebih dari Rp 38 miliar untuk membayar TPG PAI bulan Januari dan Februari 2025. -Kemenag Sumsel -
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelontorkan lebih dari Rp 38 miliar untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (TPG PAI) bulan Januari dan Februari 2025.
Dana Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (TPG PAI) bulan Januari dan Februari 2025 telah dibayarkan pada 21-25 Maret 2025.
Kakanwil Kemenag Sumsel melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Badrut Tamam mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru sengaja disegerakan agar dapat membantu para guru Pendidikan Agama Islam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Kemenag Sumsel berharap pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (TPG PAI) bulan Januari dan Februari 2025 dengan harapan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih professional.
BACA JUGA:Aksi Sosial HAB Ke-79, Kanwil Kemenag Sumsel Bantu 10 Panti Asuhan di Palembang
BACA JUGA:Kuota 339 Orang, Hari Ini 673 Peserta Ikuti SKB CAT CPNS Kemenag Sumsel di BKN Palembang
"Tunjangan profesi ini diberikan kepada 5.139 guru Pendidikan Agama Islam di wilayah Sumatera Selatan,"jelas Tamam, Rabu 26 Maret 2025.
Ketua Tim Kerja PAI Menengah Kanwil Kemenag Sumsel Feri Irawadi menambahkan, dana sebesar Rp36.509.985.750 telah digelontorkan untuk pembayaran TPG guru PAI bagi ASN yang diangkat oleh Kemenag dan Pemerintah Daerah dengan total 4.863 guru ASN.
Sedangkan dana sebesar Rp1.554.971.800 dibayarkan untuk 456 guru PAI non-ASN.
Pencairan TPG guru PAI ASN, sambung dia, dilakukan melalui Kemenag Kabupaten/Kota se-Sumsel.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Buka Seleksi Petugas Haji Tahap 1, Total 386 Peserta Daftar dan Dibutuhkan 42 Orang
"Sedangkan pencairan TPG guru PAI non ANS dibayarkan oleh Kanwil Kemenag Sumsel. Semunya sudah selesai dicairkan," ujar Feri Irawadi.
Sumber: