Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024, Cek Jadwal Perubahan Tahap II

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024, Cek Jadwal Perubahan Tahap II

Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengumumkan pelunasan Biaya Haji atau Bipih Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Masa pelunasan Tahap I Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. 

Proses masa pelunasan Tahap I Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024. 

"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," kata Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie.

BACA JUGA:Solidaritas Palestina, Kemenag Sumsel Himpun Donasi Rp1,7 Miliar

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. 

Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. 

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. 

"Sampai sore ini (Senin 12 Februari) sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji," sebut Anna Hasbie.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji 2023, Kemenag Sumsel Beri Penghargaan Untuk Mitra Kerja

"Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah,"kata dia. 

"Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," sambungnya.

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. 

Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Sumber: