Pajak Motor Bensin Diusulan Naik, Berapa Besarnya? Luar Biasa Ternyata Ini Alasanya

Pajak Motor Bensin Diusulan Naik, Berapa Besarnya? Luar Biasa Ternyata Ini Alasanya

Berikut alasan pemerintah menaikan pajak motor bensin dan estimasi besaran kenaikan yang akan dilakukan--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Berikut alasan pemerintah menaikan pajak motor bensin dan estimasi besaran kenaikan yang akan dilakukan.

Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan kalau saat ini Pemerintah sedang melakukan pembahasan mengenai usulan kenaikan pajak kendaraan khusu untuk motor bensin.

Penyantaan tersebut disampaikan Luhut saat memberikan sambutan di peluncuran merek mobil listrik asal China, BYD pada Kamis, 18 Januari 2024.

"Kita tadi juga rapat berpikir sedang menyiapkan, mungkin menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik," kata Luhut.

Namun menurut Luhut hal tersebut masih rencana yang dibahas didalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, dan untuk keputusannya masih menunggu restru Jokowi.

BACA JUGA:Tak Semua Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sektor Ini Malahan Cuma Dikenakan 10 Persen

Adapun mengenai alasan mengapa harus menaikan pajak motor bensin adalah untuk mengurangi polusi udara, dan pengalokasian subsidi untuk transportasi umum.

"Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT ataupun nanti kereta api cepat. Sehingga dengan demikian kita coba melihat ekuilibrium dalam konteks menurunkan air polution (polusi udara)," kata Luhut

Luhut mengungkapkan kalau langkah ini diambil sebagai bentuk mengurangi polusi udara Jakarta.

Selain itu menurut Luhut kebijakan seperti pembatasan kendaraan, kenaikan pajak kendaraan, hingga penyediaan infrastruktur tengah dipertimbangkan

"Jadi segala macam kiat yang bisa kita lakukan tadi mengenai (pembatasan kendaraan dengan pelat) nomor genap ganjil dan seterusnya, mengenai pajak, dan mengenai penyiapan infrastruktur untuk tadi mereka menitipkan mobilnya atau motornya dan juga tadi langkah-langkah lain yang sedang kita rumuskan nanti hari Jumat kita akan dengarkan laporan sehingga nanti setelah minggu berikutnya akan kami bawa ke ratas (rapat terbatas) dan kita dengar keputusan dari Bapak Presiden," ujar Luhut.

BACA JUGA:Lewat E-Samsat online Warga Sumsel Kini Dapat Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Kapanpun di Manapun

Lantas berapa besar estimasi kenaikan pajak motor bensin yang akan diusulkan oleh Pemerintah?

Terkit hal tersebut Luhut belum menjelaskan secara detail mengenai jenis pajak motor bensin yang bakal dinaikkan.

Sumber: